Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8.217 orang diduga terlibat kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan merinci, 4.107 adalah pelaku aksi premanisme, dan 4.110 adalah pelaku aksi pungli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan Polda terbanyak yakni Banten, Jatim, Jabar, Jateng, dan DKI Jakarta," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juni 2021.
Ramadhan menyebut, ribuan pelaku itu sudah dibawa ke kantor polisi. Namun, tidak seluruhnya dilakukan penindakan hukum. Sebagian besar dari mereka hanya diberikan pembinaan, yaitu pada aksi premanisne 3.710 orang dan pada aksi pungli 3.193 orang.
"Sedangkan aksi premanisme yang ditindaklanjuti secara hukum 382 orang dan aksi pungli 214 yang diproses lanjutan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa hanya pelaku dengan peran penting dalam aksi premanisme dan pungli yang menjalani hukuman pidana.
"Simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya lebih baik dibina," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juni 2021.
Agus menjelaskan, pemilihan jenis hukuman terhadap pelaku aksi premanisme dan pungli atas beberapa alasan. Salah satunya karena rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. "Kami harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya," kata Agus. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan akan berapa lama pembinaan dilakukan kepada para pelaku.
ANDITA RAHMA
Baca: Kabareskrim Jelaskan Alasan Tebang Pilih Pelaku Premanisme dan Pungli