Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

8.217 Pelaku Aksi Premanisme dan Pungli Ditangkap, Hanya 596 yang Diproses Hukum

Ramadhan menyebut, ribuan pelaku aksi premanisme dan pungli sudah dibawa ke kantor polisi. Namun, tidak seluruhnya dilakukan penindakan hukum.

18 Juni 2021 | 09.38 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 8.217 orang diduga terlibat kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan merinci, 4.107 adalah pelaku aksi premanisme, dan 4.110 adalah pelaku aksi pungli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dengan Polda terbanyak yakni Banten, Jatim, Jabar, Jateng, dan DKI Jakarta," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juni 2021.

Ramadhan menyebut, ribuan pelaku itu sudah dibawa ke kantor polisi. Namun, tidak seluruhnya dilakukan penindakan hukum. Sebagian besar dari mereka hanya diberikan pembinaan, yaitu pada aksi premanisne 3.710 orang dan pada aksi pungli 3.193 orang.

"Sedangkan aksi premanisme yang ditindaklanjuti secara hukum 382 orang dan aksi pungli 214 yang diproses lanjutan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa hanya pelaku dengan peran penting dalam aksi premanisme dan pungli yang menjalani hukuman pidana.

"Simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya lebih baik dibina," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juni 2021.

Agus menjelaskan, pemilihan jenis hukuman terhadap pelaku aksi premanisme dan pungli atas beberapa alasan. Salah satunya karena rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. "Kami harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya," kata Agus. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan akan berapa lama pembinaan dilakukan kepada para pelaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus