Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada kode Satu Ton dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kode itu merujuk pada jumlah uang yang diserahkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk Taufik Kurniawan.
"Satu ton adalah sandi yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2018.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik Kurniawan telah menerima Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad.
KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan anggaran DAK ini. Dalam APBN 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan berjumlah Rp 93,37 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya diduga menarik fee sebesar 7 persen dari rekanan di Kebumen untuk menambal komitmen fee yang dia berikan kepada Taufik Kurniawan.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2015.
Dalam operasi tersebut KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan.