Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad memberikan suap kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di dalam kamar hotel khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menduga kamar hotel yang digunakan dalam transaksi uang tersebut dilengkapi pintu penghubung atau connecting door. "Teridentifikasi penggunaan kamar dengan connecting door," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fasilitas connecting door atau pintu penghubung memungkinkan dua kamar hotel terhubung oleh satu pintunyang berada di dalam kamar. Fasilitas itu tidak tersedia di semua kamar hotel.
KPK menduga pihak Yahya menyerahkan uang tersebut di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Total pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 3,65 miliar. KPK menduga jatah untuk Taufik lebih dari itu, tapi penyerahan berhenti begitu KPK menangkap Yahya Fuad setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2016.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.
Dalam APBN 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan berjumlah Rp 93,37 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya diduga menarik fee sebesar 7 persen dari rekanan di Kebumen untuk menambal komitmen fee yang dia berikan kepada Taufik.
KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016 silam. Dalam operasi itu KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan.