Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

8 Mei 2024 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar. ANTARA /Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai jaksa penuntut umum menuntutnya satu tahun penjara. Nota pembelaan itu akan disampaikan kepada majelis hakim pada pekan depan di agenda sidang selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mungkin nanti ada banyak hal yang saya curahkan juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Adam saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pleidoinya, Adam juga akan menceritakan kondisinya selama menjalani masa tahanan di kasus pelanggaran UU ITE ini. Dia baru menjalani hukuman penjara hampir dua tahun setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni. Pada perkara kedua, dia diduga mencemarkan nama baik Sahroni karena menyebut ada upaya politikus itu membayar aparat penegak hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan Adam. Dia juga mengatakan Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tudingan itu dilontarkan Adam saat diwawancarai oleh wartawan pada 28 Juni 2022. Ahmad Sahroni yang tidak terima atas tudingan itu kemudian melaporkan Adam ke polisi.

Jaksa Penuntut Umum Sudarno menyatakan Adam Deni bersalah menurut Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Adam Deni dianggap mengakibatkan kerugian materil kepada korban, Ahmad Sahroni. "Terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman," ucap Sudarno.

Pilihan Editor: SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus