Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, adik sekaligus anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Ahok.
Menurut dia, beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menjatuhkan vonis terhadap kakaknya pada Mei 2017.
Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”
Baca: Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok
Fifi berpendapat, jika apa yang dikatakan kakaknya menyakiti hati orang lain seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi saat itu juga. Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook.
"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.
Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.
Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangan oleh hakim adalah pidato Presiden ke4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.
"Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.
Sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara. Dia beralasan, biasanya pertimbangan dalam penahanan langsung adalah hakim khawatir terpidana menghilangkan barang bukti namun tak dipertimbangkan kelakuan baik Ahok dalam persidangan. Apalagi, tidak mungkin kakaknya mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum atau menghilangkan barang bukti.
"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya.
Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini