Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK

Salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tentang pidato Ahok.

27 Februari 2018 | 06.00 WIB

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra saat hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, adik sekaligus anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Ahok.

Menurut dia, beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menjatuhkan vonis terhadap kakaknya pada Mei 2017.

Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.” 

BacaBegini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Fifi berpendapat, jika apa yang dikatakan kakaknya menyakiti hati orang lain seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi saat itu juga. Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook.

"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.

Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.

Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangan oleh hakim adalah pidato Presiden ke4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

"Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.

Sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara. Dia beralasan, biasanya pertimbangan dalam penahanan langsung adalah hakim khawatir terpidana menghilangkan barang bukti namun tak dipertimbangkan kelakuan baik Ahok dalam persidangan. Apalagi, tidak mungkin kakaknya mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum atau  menghilangkan barang bukti.

"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya.

Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus