Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu mengatakan pihaknya mencabut gugatan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan perkara Eddy Sindoro. Aldres mengatakan mencabut gugatan pra peradilan kliennya, advokat Lucas untuk menyempurnakan berkas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, pihaknya akan mengajukan ulang gugatan pra peradilan itu. "Untuk sementara kami cabut dulu, tapi nanti akan kami ajukan kembali, ada yang perlu kami sesuaikan dengan kondisi terkini," kata Aldres dihubungi, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Advokat Lucas menggugat praperadilan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya dengan sangkaan merintangi penyidikan perkara suap Eddy Sindoro. Lucas mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pertama untuk gugatan praperadilan yang diajukan advokat Lucas terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK hari ini, Senin, 22 oktober 2018. Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara suap Eddy Sindoro.
KPK menerima surat PN Jakarta Selatan pemberitahuan sidang hari ini pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan Lucas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Oktober 2018.
Namun, Febri mengatakan KPK meminta permohonan penundaan sidang praperadilan. Sebab, KPK menilai rentang waktu antara surat pemberitahuan dan sidang perdana hanya dua hari. KPK menyatakan perlu mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi, dan bukti-bukti lainnya. "Kami harap hal itu dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," kata Febri.
Eddy Sindoro adalah tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK menetapkan Eddy Sindoro menjadi tersangka kasus itu sejak 2016. Namun Eddy keburu kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah pelariannya, Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, KPK menduga atas bantuan advokat Lucas, Eddy Sindoro bisa kabur lagi ke luar negeri.