Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MA Kabulkan PK Advokat Lucas

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Lucas. Pengacara ini dihukum 7 tahun penjara dalam kasus Eddy Sindoro.

8 April 2021 | 12.25 WIB

Pengacara Lucas berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Lucas juga didakwa telah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia sejak 2016, saat mantan petinggi Lippo Group itu ditetapkan sebagai tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pengacara Lucas berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Lucas juga didakwa telah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro ke Indonesia sejak 2016, saat mantan petinggi Lippo Group itu ditetapkan sebagai tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Lucas. Ia adalah pengacara yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. "Kabul," seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Kamis, 8 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KPK mendakwa Lucas merintangi penyidikan atas tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. KPK menyatakan Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada 7 April 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu mengatakan dengan dikabulkannya PK ini, seharusnya kliennya bebas. "Seharusnya iya, karena tertulis kabul," kata dia. Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum merespon pesan dari Tempo.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus