Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Pra Peradilan Advokat Lucas

KPK menyangka atas bantuan advokat Lucas, tersangka suap Eddy Sindoro bisa kabur lagi ke luar negeri.

22 Oktober 2018 | 12.55 WIB

Advokat, Lucas SH. CN, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Advokat, Lucas SH. CN, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pertama untuk gugatan praperadilan yang diajukan advokat Lucas terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, hari ini, Senin, 22 oktober 2018. Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara suap Eddy Sindoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KPK menerima surat PN Jakarta Selatan pemberitahuan sidang hari ini pada Kamis, 18 Oktober 2018. “Hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan Lucas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Febri mengatakan KPK meminta permohonan penundaan sidang praperadilan. Sebab, KPK menilai rentang waktu antara surat pemberitahuan dan sidang perdana hanya dua hari. KPK menyatakan perlu mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi, dan bukti-bukti lainnya.

"Kami harap hal itu dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Eddy Sindoro adalah tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK menetapkan Eddy Sindoro menjadi tersangka kasus itu sejak 2016. Namun Eddy keburu kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah pelariannya, Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, KPK menyangka atas bantuan advokat Lucas, Eddy Sindoro bisa kabur lagi ke luar negeri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus