Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Advokat Penyuap AKBP Bintoro Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan

Pengacara penyuap AKBP Bintoro ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan terhadap mantan kliennya.

21 Februari 2025 | 13.43 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Evelin merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintoro, yang dilaporkan atas dugaan memperdaya kliennya hingga mengalami kerugian materil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Februari 2025. Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kata Ade, EDH dijerat oleh Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di yang telah dimulai sejak 10 Februari lalu. Selain itu, kepolisian juga memeriksa dua orang ahli, sai di antaranya merupakan ahli hukum pidana sedangkan satu orang lainnya merupakan ahli hukum perdata.

Adapun barang bukti yang disita adalah surat, dokumen, informasi danatau dokumen elektronik, seperti mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, serta dokumen kendaraan sebuah mobil mewah.

Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum Arif dan Bayu dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung pada 27 Januari 2025 dan tertuang dalam laporan polisi LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METO JAYA.

Dalam laporan itu, Evelin diadukan atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Berdasarkan peristiwa dalam laporan itu, Evelin disebut menjual satu unit mobil mewah milik Arif dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang kala itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga saat ini uang dari hasil penjualan mobil itu tak kunjung diberikan kepada Arif. Selain itu, unit mobil yang diperjualkan belum dikembalikan kepada Arif. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025. Ade menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus