Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak AG, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy, akan menjalani Admisi Orientasi di Paviliun Khairunisa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang selama 14 hari ke depan. Masa oreientasi itu sebagai bagian dari penguatan mental.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala LPKA Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan, terhitung hari ini AG resmi masuk LPKA Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak AG menjalani Admisi Orientasi, ini justru penguatan mental agar nanti jika bertemu orang lain sudah terbiasa," kata Pratiwi pada Rabu, 14 Juni 2023.
AG menempati Paviliun Khairunisa berukuran 2,5 x 6,5 meter. Satu ruangan itu ditempati AG berdua dengan anak perempuan lain yang juga menjalani pidana.
"Jadi Paviliun Khairunisa ini merupakan kamar khusus untuk anak perempuan. Bukan khusus karena diskriminasi, tetapi kamar blok khusus untuk anak perempuan," kata Pratiwi kepadaTempo.
Selama masa admisi orientasi ini, AG belum boleh dikunjungi. Namun dia boleh berada di lingkungan paviliun.
"Kan paviliun itu ada halamannya, jadi bisa berolahraga, bisa cari angin. Ya kalau di dalam kamar terus bisa stress," kata Pratiwi.
Pratiwi mengatakan antara blok anak laki-laki dan anak perempuan dibatasi tembok, sehingga terpisah meskipun berada di satu kawasan LPKA.
Berdasarkan data LPKA Tangerang, per 14 Juni 2023, terdapat 65 anak yang berada di dalamnya. Ada 63 anak laki-laki dan dua anak perempuan di LPKA, satu di antaranya adalah AG. "Satu anak perempuan baru dieksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang, baru hari ini masuk," kata Pratiwi.
Adapun 63 anak laki-laki menempati 5 paviliun, yaitu Paviliun Daarul Mutaqin, Eshan, Faturrahman, Goffar dan Hasbullahmi. Paviliun anak laki-laki memiliki ruangan lebih luas ketimbang paviliun anak perempuan.
AG dan satu anak perempuan lain menempati Paviliun Khairunisa. Semuanya menggunakan fasilitas tempat tidur bertingkat.
AG Sehat, Negatif Narkoba
Setelah dieksekusi ke LPKA Tangerang oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG diperiksa kesehatannya. "Hasil pemeriksaan kesehatan bagus. Yang bersangkutan sehat, negatif narkoba, negatif tes kehamilan, tidak bertato. Ada bekas luka bakar karena knalpot dan ada sakit lambung," kata Pratiwi.
Pratiwi menyebutkan, pada masa admisi orientasi 14 hari, anak AG tidak boleh dikunjungi.
Anak AG dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan JPU dalam kasus Mario Dandy. Setelah kasasi ditolak, AG tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap D, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht