Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ahli Hukum Anggap Kekerasan di Wadas Kejahatan Kemanusiaan

Peristiwa kekerasan di Wadas dianggap terencana, sistematis, dan meluas.

12 Februari 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mengutip dari situs Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP.go.id, Rabu, 9 Februari 2022, nilai investasi untuk membangun bendungan Rp 2,06 triliun berasal dari APBN-APBD. Saat perencanaan, Bendungan Bener ini mulai konstruksi pada 2018 dan direncanakan mulai operasi pada 2023. Dok. Waskita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman menilai kekerasan yang terjadi kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, bukan pelanggaran hukum biasa. Dia mengatakan kekerasan itu merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peristiwa kekerasan itu terencana, sistematis, dan meluas,” kata Herlambang dalam diskusi virtual LP3ES, Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herlambang mengatakan unsur sistematik dapat dilihat dari pengerahan ratusan aparat ke desa itu. Herlambang bahkan sudah mendapatkan kabar rencana kedatangan ratusan polisi sehari sebelumnya.

Sementara unsur terencana bisa dilihat dari peristiwa pemadaman listrik dan pelambatan akses internet di desa itu. Unsur ketiga, yaitu meluas bisa dilihat bahwa terjadi penangkapan puluhan warga desa Wadas yang dilakukan tanpa alasan yang kuat.

“Kekerasan di Wadas menurut saya kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar dia.

Herlambang mengatakan peristiwa Wadas mengingatkannya pada peristiwa kekerasan yang terjadi dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo di zaman Presiden Soeharto. Dia mengatakan korban dalam kedua peristiwa sama, yaitu petani dan warga desa. Kepentingannya, kata dia, sama-sama untuk membangun bendungan. “Praktik kekerasan masa rezim Soeharto celakanya berulang pada masa ini,” kata dia.

Dia heran dengan klaim bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Namun, kekerasan terjadi terus-menerus atas nama hukum. “Kenapa berulang dan tidak ada pertanggungjawabannya?” ujar peneliti LP3ES ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus