Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Aipda M Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal di Kamboja, Bantu Pelaku Hindari Pengejaran Polisi

Seorang polisi, Aipda M, terlibat dalam kasus perdagangan orang penjualan ginjal di Kamboja. Dia membantu pelaku menghindari pengejaran polisi.

21 Juli 2023 | 09.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menawarkan penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diungkap oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M, menjadi tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut, M berperan membantu pelaku perdagangan orang menghindari pengejaran polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yaitu dengan cara menyuruh membuang handphone, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehubungan dengan penjualan ginjal di Kamboja. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, salah satunya M, yang masuk dalam sindikat jaringan internasional. 

Total ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Pelaku merekrut korban melalui Facebook dan mulut ke mulut. Sementara para korban yang rela menjual ginjalnya itu datang dari berbagai latar belakang dan memiliki masalah ekonomi.  

Hengki berujar, Aipda M menerima uang Rp 612 juta karena telah berjanji kepada pelaku untuk tak memproses kasus TPPO ini. Bintara tinggi polisi itu juga membantu pelaku menghindar dari tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri yang sedang melakukan pemburuan.

"Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kami bisa membongkar sindikasi yang ada di Indonesia, posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhirnya," ujar Hengki. 

Akibat perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice ini, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus