Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan KPK Periksa Hakim Agung di Gedung MA

KPK gelar pemeriksaan beberapa hakim agung sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Gedung MA. Apa alasannya?

18 Februari 2023 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim agung pada 19 Januari 2023 lalu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan hakim agung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur pemeriksaan harus dilaksanakan di ruang pemeriksaan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada beberapa hakim MA ya, jadi ketentuannya pemeriksaan itu tidak harus dilakukan di kepolisian, tidak harus di kejaksaan,” kata Ghufron pada Jum’at 18 Februari 2023.

Ghufron menjelaskan pemilihan lokasi pemeriksaan seorang saksi itu sejatinya bergantung pada urgensi dan efektivitasnya. Sehingga, kata dia, KPK akan mempertimbangkan opsi-opsi pemeriksaan seorang saksi.

“Misalnya ada kepentingan-kepentingan hukum lain yang sah itu dimungkinkan di tempat non pemeriksaan di KPK atau kepolisian itu bisa dimungkinkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, Ghufron mengatakan tentu tim penyidik tetap akan berpegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum selama proses pemeriksaan saksi. Sehingga, kata dia, pemeriksaan para hakim agung di Gedung Mahamah Agung bukan hal yang bertentangan dengan undang-undang.

“Secara normatif, hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan KUHAP dan yang kedua obyektifitas hasilnya tetap kemudian kami bertanggungjawab,” kata ahli hukum Universitas Negeri Jember tersebut.

Ghufron juga menambahkan kegiatan pemeriksaan itu juga dilakukan bukan di Gedung Mahkamah Agung, melainkan di gudang arsip Mahkamah Agung yang terletak di Pulomas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tidak semua hakim agung diperiksa di Gedung Mahkamah Agung. Ia menyebut hakim agung Sri Murwahyuni diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Bahwa sebelumnya terkait dengan hakim agung, kami panggil ke sini. Kemudian bu Sri bisa hadir,’ ujar dia.

Asep beralasan pemeriksaan para saksi di Gedung Mahkamah Agung tersebut dikarenakan KPK dikejar tenggat waktu masa penahanan para tersangka. Sementara itu, kata dia, para hakim agung yang dipanggil masih memiliki pekerjaan terkait jabatan di Mahkamah Agung yang tidak bisa ditinggalkan.

“Karena kebutuhan kami terkait informasi dari beliau-beliau sementara hakim agung ini memiliki kesibukan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memanggil empat hakim agung sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati pada 19 Januari 2023 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dimintai keterangannya terkait pengurusan perkara yang dilakukan oleh Sudrajat Dimyati.

“Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi memilki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus melengkapi berkas perkara, maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus