Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Lemkapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Kasus Vina

Menurut Lemkapi putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan dari tersangka, bukan akhir pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

11 Juli 2024 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan dari status tersangka, bukan akhir pengungkapan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita.

"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki (Muhammad Rizky Rudiana) terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 11 Juli 2024

Menurut Edi, sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas kepolisian. "Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," kata dia.

Edi mendesak polisi agar semua pihak yang diduga terlibat harus diproses  hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menghormati putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. "Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," kata dia.

Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru."Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," tutur dia.

Sebab, kata Edi, hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa polisi mencermati laporan dari pihak keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan  Eky.

"Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," kataTrunoyudo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Polri, kata dia, juga akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, 10 Juli 2024, keluarga tujuh terpidana  melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi berujar tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.

"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Pembunuhan Vina, Ini Kata Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus