Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Markus Ali Belum Dibolehkan Pulang Meski Sudah Sembuh

Markus Ali telah menjalani perawatan lebih dari tiga bulan. Dia sempat masuk ruang ICU karena mengalami trauma di bagian kepala.

6 September 2019 | 19.16 WIB

Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Perbesar
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan kondisi Markus Ali sudah sembuh dan secara medis diperbolehkan untuk pulang. Namun, pria yang diduga merupakan korban penganiayaan oleh sejumlah anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat saat kerusuhan 22 Mei itu belum dipulangkan dari rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena Markus itu tidak punya keluarga di Jakarta, dia asalnya dari Jawa Timur, sehingga sambil menunggu kondisi yang lebih fit lagi, jadi posisinya masih di sini, daripada di luar nanti tambah sakit," kata Musyafak kepada Tempo, Jumat, 6 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain alasan keluarga, Musyafak mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Polri. "Karena belum ada keputusan dari pihak keamanan ini, dia tersangka atau korban, jadi kita belum bisa melepaskan, dan kalau dilepaskan dia mau ke mana?," kata dia.

Markus Ali telah menjalani perawatan lebih dari tiga bulan. Dia sempat masuk ruang ICU karena mengalami trauma di bagian kepala. "Dia juga punya penyakit sebelumnya, hepatitis dan sebagainya. Tapi sudah kita tangani semua," kata Musyafak.

Aksi penganiayaan oleh anggota Brimob di Kampung Bali sempat terekam kamera dan videonya viral. Salah satu korbannya diduga merupakan Markus. Namun polisi menyatakan korban penganiayaan itu adalah Andri Bibir.

Tindakan para anggota Brimob itu menuai protes dari sejumlah pihak seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia dan Komnas HAM. Polisi disebut melanggar HAM di Kampung Bali.

Mabes Polri juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sepuluh anggota Brimob yang melakukan penganiayaan di Kampung Bali. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, anggota itu dikurung dalam ruang khusus selama 21 hari setelah kembali ke Polda setempat.

Andri Bibir dan sejumlah tersangka kerusuhan 22 Mei lain saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan nasib hukum Markus Ali sampai saat belum menemukan kejelasan dari kepolisian. "Masih belum ada update-nya," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS Falis Aga Triatama yang juga merupakan pengacara Markus, Kamis, 5 September 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus