Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Bulan Dirawat Usai Kerusuhan 22 Mei, Markus Ali Sembuh

Markus Ali dirawat di RS Polri Kramat Jati karena diduga dianiayan oleh anggota Brimob di Kampung Bali usai kerusuhan 22 Mei.

6 September 2019 | 16.57 WIB

Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:
Perbesar
Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigadir Jenderal Musyafak menyatakan kondisi Markus Ali sudah sembuh. Ia diduga sebagai korban penganiayaan oleh sejumlah anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat saat kerusuhan 22 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secara medis sudah boleh pulang sebetulnya," kata Musyafak kepada Tempo, Jumat, 6 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak Mei lalu, Markus dirawat di rumah sakit itu. Ia sempat koma dan masuk ruang gawat darurat.

Musyafak mengatakan Markus sempat mengalami trauma di bagian kepala namun sudah sembuh saat ini. "Dia juga punya penyakit sebelumnya, hepatitis dan sebagainya. Tapi sudah kita tangani semua," kata dia.

Aksi penganiayaan oleh anggota Brimob di Kampung Bali sempat terekam kamera dan videonya viral. Salah satu korbannya diduga merupakan Markus. Namun polisi menyatakan korban penganiayaan itu adalah Andiryansyah alias Andri Bibir.

Tindakan para anggota Brimob itu menuai protes dari sejumlah pihak seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia dan Komnas HAM. Polisi disebut melanggar HAM di Kampung Bali.

Mabes Polri juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sepuluh anggota Brimob yang melakukan penganiayaan di Kampung Bali. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, anggota itu dikurung dalam ruang khusus selama 21 hari setelah kembali ke Polda setempat.

Andri Bibir dan sejumlah tersangka kerusuhan 22 Mei lain saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan nasib hukum Markus Ali sampai saat belum menemukan kejelasan dari kepolisian. "Masih belum ada update-nya," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM KontraS Falis Aga Triatama yang juga merupakan pengacara Markus, Kamis, 5 September 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus