Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Bantarkan Raja Kerajaan Ubur Ubur ke RS Jiwa Grogol

Setelah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tidak menahan Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah.

24 Agustus 2018 | 07.40 WIB

Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com
Perbesar
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, pemimpin Kerajaan Ubur Ubur. Youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tidak menahan orang yang menyebut dirinya Raja Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Polisi membantarkan Aisyah ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan penitipan tersangka ke RS Grogol untuk penelitian lebih mendalam terkait kejiwaan Aisyah yang mengaku pemimpin dari Kerajaan Ubur Ubur.
Baca : Begini Polisi Tetapkan Raja Kerajaan Ubur Ubur Tersangka UU ITE

"Kami baru ke RS Jiwa Grogol hingga 14 hari kedepan," ujar Komarudin kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.

Menurut Komarudin, secara kejiwaan Aisyah belum dipastikan terganggu. Menempatkan Aisyah di RS Jiwa tersebut, menurut Komarudin, merupakan cara penyidik meminta pendapat ahli.

"Menurut pendapat ahli kejiwaan harus dilakukan penelitian di RS Jiwa paling cepat 14 hari baru ketahuan hasilnya," tutur Komarudin lagi.

Kapolres Serang AKBP Komarudin saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen, buku tafsir Al quran dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, Rabu 15 Agustus 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Komarudin mengatakan selama 14 hari ke depan kejiwaan Aisyah akan diperiksa secara mendalam oleh ahli kejiwaan rumah sakit tersebut. Menurut dia, pendalaman kejiwaan ini untuk memastikan apakah Aisyah terganggu secara kejiwaan dan atau karena ada faktor pemicu lainnya.

Simak juga :

Cerita Anies Baswedan Soal Masinis Asal Jepang Puji MRT Jakarta

Polisi telah menetapkan Aisyah yang mendeklarasikan dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur Ubur yang belakangan ditetapkan sebagai ajaran sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Aisyah dijerat dengan pasal 28 UU ITE karena menyebarkan ajaran dan ujaran ke media sosial.

Aisyah adalah pendiri sekaligus mengaku sebagai Raja dari Kerajaan Ubur Ubur. Markas kelompok ini berada di Jalan Sayalumbu, Gang Tower Pemancingan, Kota Serang. Polisi dan MUI Kota Serang telah menghentikan aktivitas sekte ini sejak Senin pekan lalu karena meresahkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus