Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Hapus 2 Nama Lain dari DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi meyakini bahwa nama-nama DPO pembunuhan Vina yang disebutkan tersangka sekedar asal sebut

28 Mei 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat menghapus dua nama lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus Vina hanyalah 9 orang, bukan 11 orang seperti kabar yang beredar selama 8 tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11, tapi sembilan,” ucap Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap untuk kasus yang kembali ramai diperbincangkan usai diangkat menjadi film layar lebar tersebut. Dengan begitu, ucap Surawan, seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina sudah tertangkap semuanya.

Sebelumnya, sejak 2016, polisi telah menetapkan dan menghukum delapan orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Kemudian, pihak berwajib mengungkapkan masih ada tiga orang tersangka yang menjadi buronan atau masuk DPO. Ketiganya adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Namun, setelah Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus Vina. “(Ternyata) DPO hanya satu,” kata Surawan.

Lantas, apa alasan polisi hapus dua nama lain dari DPO kasus Vina Cirebon? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Alasan Polisi Ralat Dua DPO Lain

Menurut Surawan, informasi mengenai tiga DPO kasus Vina yang selama ini beredar di masyarakat adalah berdasarkan keterangan dari para tersangka. Tetapi, menurut dia keterangan para tersangka itu selalu berubah-ubah dalam pemeriksaannya.

“Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan. 

Oleh karena itu, setelah penyidikan lebih dalam dan penangkapan Pegi alias Perong, Surawan meyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya adalah asal sebut dan tidak serius.

“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Walaupun seluruh tersangka dianggap sudah tertangkap, namun Surawan mengatakan Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau pihak lain menyelidiki apabila merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon ini.

“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” kata Surawan.

Mengenai penangkapan Pegi alias Perong, Surawan mengatakan penyidik hanya mengumpulkan keterangan saksi untuk menguatkan status Pegi sebagai tersangka. Oleh karena itu, polisi tidak lagi mengejar pengakuan Pegi apakah dia terlibat dalam pembunuhan Vina atau tidak.

Adapun terkait adanya asumsi kalau kepolisian melakukan salah tangkap dan adanya pengakuan keluarga Pegi bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus itu, Surawan mengklaim itu hanya upaya untuk mengelabui. “Saya kira itu upaya dari pihak keluarga untuk mengelabui,” katanya. 

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan, penyidik sudah memeriksa para terpidana dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky itu untuk menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan. 

“Peran PS berdasarkan keterangan saksi pada 20, 22 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor,” kata Abbast. 

Abbast juga mengatakan, penyidik telah menyita surat kelahiran, KTP, ijazah dan dokumen pendukung lain serta foto-foto yang menguatkan identitas dan peran Pegi Setiawan. “Saya perlu tegaskan, penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada, serta alat bukti yang didapatkan, bukan menerka-nerka berdasarkan asumsi,” kata Abbast.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus