Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International Anggap Penembakan Bos Rental Mobil oleh Anggota TNI AL Bentuk Pelanggaran HAM

Meski kasus ini menyeret anggota TNI AL, ia berharap proses peradilannya bukan di peradilan militer karena cenderung tertutup dan tidak transparan.

7 Januari 2025 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, usai konferensi pers 'Temuan Amnesty International Terkait Kekerasan Polisi di Indonesia', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai peristiwa penembakan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap Ilyas Abdurrahman (48 tahun), bos rental mobil Makmur Jaya, di rest area jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025. Korban dan sejumlah temannya mendatangi lokasi kejadian karena hendak mencari mobil miliknya yang semula disewa. Alasan pencarian itu karena perangkat GPS di mobil dicopot sehingga menimbulkan kecurigaan sang pemilik. Namun saat hendak mengamankan mobilnya, ia justru ditembak di dadanya. Ilyas tewas di tempat. Rekan Ilyas, Rendi, juga terkena tembakan di perut kanan dan kemudian dilarikan ke RSCM Jakarta. Ada sekitar empat orang yang saat itu menguasai mobil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan barulah diketahui penembak bukanlah penyewa dari mobil milik Ilyas. Pelaku penambakan tersebut merupakan TNI AL. Dari empat orang yang menguasai mobil saat itu, tiga di antaranya adalah anggota TNI AL, yakni: Sertu AA, Seru RH, dan Kelasi Kepala BA.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan,  motif penembakan oleh salah-satu anggotanya dikarenakan pelaku dikeroyok oleh 15 orang tidak dikenal. "Salah-satu anggota melakukan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dan satu luka-luka," ujar dia dalam konfrensi pers, Senin, 6 Januari 2025. 

Denih menyatakan TNI AL menghormati proses hukum yang ada dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Denih mengingatkan untuk mengedepankan praduga tidak bersalah. Ketiga marinir, menurut Denih, sedang dalam penyelidikan oleh Puspomal TNI AL dan sedang ditahan. 

Usman Hamid menyayangkan perilaku aparat yang dengan mudah menggunakan senjata api secara tidak sah. Selain anggota TNI AL, belakangan persoalan penggunaan senjata secara serampangan oleh kepolisian juga menuai banyak kritik. Di antaranya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan karena diduga tidak terima rekannya diperiksa perihal tambang ilegal. Lalu polisi yang menembak siswa SMK di Semarang pada 24 November 2024. 

Usman mengatakan sepanjang 2024, total ada 55 kasus pembunuhan di luar hukum. Mayoritas pelakunya adalah polisi dan TNI. "Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan tiga berasal dari pasukan gabuangan TNI-Polri," ujar dia. 

Meski kasus ini menyeret anggota TNI AL, ia berharap proses peradilannya tidak dilakukan di peradilan militer karena cenderung tertutup dan tidak transparan. Untuk mendorong adanya transparansi proses pradilan yang dilakukan oleh anggota TNI AL, ia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. "Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004," ujar dia. 

Ia juga mengimbau agar Polri maupun TNI behenti menyebut pelaku sebagai oknum. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus