Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International: Kasus Tiga Polisi Tewas di Lampung Jadi Sinyal Buruk Masuknya TNI ke Ranah Sipil

Amnesty International Indonesia mewanti-wanti dampak negatif masuknya TNI ke ranah sipil setelah pengesahan UU TNI.

21 Maret 2025 | 09.33 WIB

Salah satu jenazah polisi yang gugur saat bertugas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Lampung, 18 Maret 2025. Antara/Dian Hadiyatna
Perbesar
Salah satu jenazah polisi yang gugur saat bertugas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Lampung, 18 Maret 2025. Antara/Dian Hadiyatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menjadikan kasus tewasnya tiga polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sebagai peringatan serius dampak negatif masuknya TNI ke dalam urusan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengaitkan kasus ini dengan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang kini telah disahkan sebagai undang undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tanpa revisi UU TNI sekalipun, aparat militer dengan menyalahgunakan senjata telah terlibat dalam berbagai urusan sipil termasuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum oleh polisi,” kata Usman Hamid, dalam keterangan resmi, pada Rabu, 19 Maret 2025. Usman pun menagih agar TNI dapat secara terbuka menjelaskan kepada publik peran dari anggota yang terlibat dalam kasus yang menewaskan tiga polisi itu. 

Menurut Usman, langgengnya kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat disebabkan impunitas di tubuh TNI dan kepolisian. Ia mendesak agar pemerintah dan legislator segera melakukan reformasi terhadap sistem peradilan lewat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia meminta agar pelaku yang mempertentangkan hukum diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya dinilai tertutup dan tidak transparan.

Menurut Usman, revisi terhadap aturan itu lebih penting ketimbang UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwifungsi mereka. “Dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia.” 

Sebelumnya Polres Way Kanan dibantu anggota Satuan Samapta beserta Kapolsek dan anggota Polsek Negara Batin menggerebek tempat sabung ayam pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 WIB. Tiga polisi tewas tertembak dalam operasi itu. Adapun arena judi sabung ayam yang berada di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, tersebut ditengarai milik anggota TNI yaitu Kopral Kepala B dan Pembantu Letnan Satu L.

Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam.

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia menjelaskan, Z mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan dari lima rekannya yang masih buron, yakni I, P, L, R, dan IW. Undangan untuk berjudi itu disebarkan melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook, oleh seorang anggota TNI berinisial B.

Menurut Helmy, informasi tentang kegiatan ilegal itu akhirnya sampai ke kepolisian. Kapolres Way Kanan kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran.

Pada Senin sore, mereka melakukan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, anggota memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan. "Namun, setelah itu terdengar beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan tiga anggota Polri gugur di tempat," ujar Helmy.

Adapun Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi. Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tapi status hukumnya belum berubah.

“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya,” kata Ujang.

Menurut Ujang, tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih mendalami kasus ini dan terus memeriksa saksi-saksi lain. Ia mengatakan bahwa penyidik membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus