Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Amnesty International: Pernyataan Prabowo Jadi Modal Awal untuk Menghapus Hukuman Mati

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sikap Prabowo menjadi modal penting untuk menghapus hukuman mati.

13 April 2025 | 09.28 WIB

Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan 7 jurnalis dari 7 media berbeda di Hambalang, Jawa Barat, 6 April 2025. Ketujuh jurnalis tersebut mewawancarai Prabowo secara bersama-sama. Foto: Tangkapan layar akun Instagram @Prabowo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan 7 jurnalis dari 7 media berbeda di Hambalang, Jawa Barat, 6 April 2025. Ketujuh jurnalis tersebut mewawancarai Prabowo secara bersama-sama. Foto: Tangkapan layar akun Instagram @Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Usman mengatakan bahwa dalam sejarah penghapusan hukuman mati di dunia, sikap kepala negara menjadi modal penting untuk menghilangkan hukuman mati, baik dalam praktik maupun dalam hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa negara, termasuk salah satunya Meksiko dan Mongolia memutuskan untuk menghapus hukuman kejam dan tidak manusiawi," kata Usman Hamid dilansir dari website resmi Amnesty International Indonesia, Ahad, 13 April 2025.

Penghapusan tersebut, kata dia, dilakukan setelah presiden dari kedua negara itu menyatakan secara terbuka penolakan terhadap penggunaan hukuman mati.

Menurut Usman, sikap Presiden Prabowo yang diutarakan dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis senior di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 6 April lalu harus menjadi modal awal Indonesia untuk mengikuti jejak Meksiko dan Mongolia.

Dia berujar sikap presiden itu harus diterjemahkan oleh menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Penghapusan hukuman mati tidak terjadi dalam semalam, ucap Usman, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati. Seperti, moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati, memberikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun.

Langkah ini dinilai penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini ada di setidaknya 13 peraturan.

Dia berujar banyak negara di dunia menghapuskan hukuman mati melalui keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati. Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati.

Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati.

Hukuman mati tidak membawa keadilan, hanya menciptakan lebih banyak korban. Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati.

Bahkan, kata Usman, Amnesty International secara tegas menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus