Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International Ungkap Penyebab Pembakaran Polsek Ciracas

Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam insiden pembakaran Polsek Cirac

14 Desember 2018 | 20.03 WIB

Suasana ruangan Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana ruangan Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam insiden pembakaran Polsek Ciracas. Pembakaran kantor polisi itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir sehari sebelumnya.

Baca: Pengeroyokan Anggota TNI, Ketua RW Sempat Minta Pengamanan Denpom

“Tersangka pelaku dugaan pengeroyokan anggota TNI yang telah ditangkap tetap harus dilindungi hak-hak asasinya, tidak disiksa, dan dilindungi integritas fisiknya dari potensi kekerasan yang bisa dilakukan aparat atau pihak lain yang ingin melakukan balas dendam," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers, Jumat, 14 Desember 2018. 
 
Amnesty International juga meminta investigasi atas perusakan kantor dan properti Polsek Ciracas harus dilakukan sepenuhnya oleh institusi kepolisian.  “Apabila cukup bukti, para pelakunya harus diadili di pengadilan umum sesuai kewajiban HAM internasional Indonesia.”
 
Pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi pada Senin sore 10 Desember 2018 di pertokoan Arundina di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Diduga pengeroyokan tersebut terjadi karena pertikaian individual anggota TNI dengan seorang tukang parkir di sana.

Tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dikawal petugas menjelang rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Polsek Ciracas dibakar pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018 oleh sejumlah orang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sehari setelahnya, 11 Desember sekitar pukul 22.00 WIB, berkumpul ratusan massa di dekat lokasi pengeroyokan. 
 
Menurut Usman, laporan kredibel yang diperoleh Amnesty International Indonesia, ratusan orang tersebut diduga merupakan anggota TNI dari berbagai angkatan yang melakukan “aksi  solidaritas” menuntut keadilan terhadap pengeroyokan anggota TNI sebelumnya.

“Saat ratusan orang tersebut berkumpul, beberapa petinggi TNI setempat sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," kata Usman Hamid.
 
Sekitar pukul 22.30 WIB, kata dia ratusan orang tersebut pindah menuju kantor Polsek Ciracas, dan sempat melakukan pemukulan terhadap dua orang yang melintas di kerumunan. Setelah tiba di Polsek Ciracas, beberapa wakil massa menemui Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Ciracas dan memaksa polisi menyerahkan pelaku pengeroyokan kepada massa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kanan), menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Sebanyak lima tersangka pengeroyokan di kawasan Ciracas telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kapolres Jakarta Timur berjanji dalam waktu singkat akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para petinggi TNI setempat juga hadir di area Polsek Ciracas dan meminta kerumunan massa untuk membubarkan diri,” kata Usman.
 
Namun sekitar satu jam berikutnya kerumunan massa mulai memasuki halaman kantor Polsek Ciracas dan merusak sejumlah mobil yang ada di sana. Amuk massa berlanjut dengan pembakaran kantor Polsek Ciracas.

Banyak anggota kepolisian yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan juga beberapa tahanan kepolisian di sana. “Total kerusakan mencakup bangunan kantor Polsek Ciracas dan 21 kendaraan mobil yang dalam kondisi rusak body dan pecah kaca," ucap dia.
 
Usman Hamid meminta para pelaku pengeroyokan anggota TNI tetap dilindungi haknya untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Termasuk melindungi mereka dari kemungkinan tindakan balas dendam. 
 
Amnesty International Indonesia khawatir hal ini bisa terjadi, terutama bila melihat fakta bahwa sehari setelah kejadian pengeroyokan, rumah orang tua pelaku pengeroyokan diserang oleh puluhan orang di saat yang bersamaan dengan penyerangan kantor Polsek Ciracas.

Rumah orang tua terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Haji Bain RT 05 RW 06 No.28, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Di lain pihak, hingga hari ini pihak kepolisian belum juga bisa mengumumkan identitas pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas meskipun ada indikasi kuat mereka adalah anggota TNI.

“Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia di mana seluruh kejahatan – baik bersifat militer maupun non-militer - yang diduga dilakukan oleh aparat TNI hanya bisa diinvestigasi dan ditangani oleh sistem peradilan militer, meskipun UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyerukan adanya perubahan diamandemen.”
 
Meski ada berbagai desakan agar tindak pidana non-militer yang diduga dilakukan oleh aparat TNI bisa dibawa ke sistem peradilan sipil, tutur Usman hingga hari ini tidak ada yang berinisiatif melakukan amandemen.

Baca: Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

Terakhir, agenda melakukan revisi atas sistem peradilan militer terdapat di dalam Nawacita  Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. “Kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi satu lagi alasan bagi pemeritah dan parlemen untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Pengadilan Militer”, ujarnya.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus