Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam insiden pembakaran Polsek Ciracas. Pembakaran kantor polisi itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir sehari sebelumnya.
Baca: Pengeroyokan Anggota TNI, Ketua RW Sempat Minta Pengamanan Denpom
Tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dikawal petugas menjelang rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Polsek Ciracas dibakar pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018 oleh sejumlah orang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sehari setelahnya, 11 Desember sekitar pukul 22.00 WIB, berkumpul ratusan massa di dekat lokasi pengeroyokan.
“Saat ratusan orang tersebut berkumpul, beberapa petinggi TNI setempat sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," kata Usman Hamid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kanan), menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Sebanyak lima tersangka pengeroyokan di kawasan Ciracas telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kapolres Jakarta Timur berjanji dalam waktu singkat akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para petinggi TNI setempat juga hadir di area Polsek Ciracas dan meminta kerumunan massa untuk membubarkan diri,” kata Usman.
Banyak anggota kepolisian yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan juga beberapa tahanan kepolisian di sana. “Total kerusakan mencakup bangunan kantor Polsek Ciracas dan 21 kendaraan mobil yang dalam kondisi rusak body dan pecah kaca," ucap dia.
Rumah orang tua terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Haji Bain RT 05 RW 06 No.28, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Di lain pihak, hingga hari ini pihak kepolisian belum juga bisa mengumumkan identitas pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas meskipun ada indikasi kuat mereka adalah anggota TNI.
“Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia di mana seluruh kejahatan – baik bersifat militer maupun non-militer - yang diduga dilakukan oleh aparat TNI hanya bisa diinvestigasi dan ditangani oleh sistem peradilan militer, meskipun UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyerukan adanya perubahan diamandemen.”
Baca: Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya
Terakhir, agenda melakukan revisi atas sistem peradilan militer terdapat di dalam Nawacita Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. “Kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi satu lagi alasan bagi pemeritah dan parlemen untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Pengadilan Militer”, ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini