Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis

Remaja di Lebak Bulus yang membunuh ayah dan neneknya dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 UU KDRT

3 Desember 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - MAS, 14 tahun, menusuk tiga anggota keluarganya pada Sabtu dini hari, 29 November 2024 di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) mengalami luka parah dan di rawat di Rumah Sakit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan MAS sebagai anak berkonflik dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. "Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT,” kata Pelaksana Harian Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, di kantornya, Senin, 2 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ialah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Adapun Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berisi tentang hukuman untuk kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga mengakibatkan luka berat dan mati. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak berkonflik dengan hukum hanya boleh dipenjara paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa. Anak juga tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Polisi sudah benar menggunakan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 44 UU KDRT. “Pasal-Pasal ini sudah cukup tepat mengakomodir perbuatan tersangka," ucap Abdul saat hubungi pada Selasa, 3 Desember 2024. 

MAS kini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan dan akan dipindahkan ke rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (Bapas) usai menjalani pemeriksaan selama 7 hari. 

Selama pemeriksaan, MAS ditemani oleh keluarganya yaitu tante dan pamannya. Ia juga didampingi oleh psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.   

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus