Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan MAS, 14 tahun, akan mengikuti ujian susulan yang diadakan sekolahnya. Menurut Nurma pihak sekolah mengusahakan anak pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus itu tidak kehilangan hak belajarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gurunya tadi sudah berkoordinasi karena hari ini juga masih ujian. Jadi diusahakan untuk ikut ujian susulan," kata Nurma saat ditemui pada Rabu, 4 Desember 2024. MAS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah dititipkan di Lembaga Penitiapan Anak Sementara (LPAS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nurma, MAS merupakan siswa tingkat pertama di salah satu sekolah menengah atas di Jakarta Selatan. Kendati ujian sekolah dimulai pada Senin lalu, guru MAS baru akan menjadwalkan khusus setelah melihat agenda remaja itu.
Sebab, kata Nurma, tiga hari terakhir MAS harus menjalani pemeriksaan kejiwaan bersama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor). "Jadi dari guru kelasnya berkoordinasi dengan penyidik untuk menyusul untuk ujian." kata Nurma. Koordinasi itu dihasilkan saat guru kelas MAS datang ke Polres Jakarta Selatan.
Nurma menyatakan hari ini penyidik telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dari wali kelas MAS. Guru tersebut dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi oleh guru bimbingan konseling sejak pukul 10.00 WIB. Nurma juga menyebut kedua guru itu sempat berinteraksi dengan MAS.
Sebelumnya polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka pembunuhan atau anak berhadapan dengan hukum pada Minggu malam, 1 Desember 2024. Penyidik menaikkan status MAS yang semula saksi karena ia mengakui membunuh 2 anggota keluarga dan menusuk ibunya dengan pisau.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap anak bunuh bapak dan neneknya itu. Remaja 14 tahun tersebut diduga melanggar pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 3 KUHP. "Lanjut dengan juga kita lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," kata Nurma.