Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota DPRD Depok dari PDIP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Depok dari PDIP sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

2 Januari 2025 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Depok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rudi Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswa SMP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu, Dwi Santy Anggraini membenarkan penetapan Rudi sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar (jadi tersangka), tadi gelar perkaranya," kata Santy, Kamis, 2 Januari 2025.

Setelah penetapan tersebut, kata Santy, pihaknya akan menginformasikan status tersangka kepada Rudi Kurniawan. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan.

Santy mengungkapkan, penyidik akan segera memeriksa anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka. Rencananya, Rudi akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025 mendatang. "Rencananya tersangka akan kita panggil Senin," ungkap Santy.

Menanggapi penetapan Rudi sebagai tersangka tersebut, kuasa hukum korban Sahat Farida Berlian mengaku bersyukur karena ada perkembangan terhadap kasus kliennya.

"Ini hadiah tahun baru yang luar biasa, satu langkah maju dilakukan di Depok bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana tidak peduli siapapun pelakunya," kata Sahat.

Founder Paralegal Depok itu pun berharap, pelaku dapat dijerat sesuai undang-undang, dan tidak ada perlakuan khusus serta imunitas jika melakukan kekerasan seksual.

"Tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," ucap Sahat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Depok Rdu Kurniawan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP. Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.

Kasus ini sempat mandek dan membuat kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok, Kamis, 10 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan kejelasan laporan dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan Rudi Kurniawan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus