Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Komisi VIII DPR Nilai Kemensos Terburu-buru Cabut Izin ACT

Anggota Komisi VIII DPR menilai keputusan Kemensos mencabut izin ACT tergesa-gesa. Kemensos dinilainya sudah terlalu jauh bersikap.

8 Juli 2022 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyatakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap atau ACT atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menilai hal itu tidak seharusnya diputuskan segera. Keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT ini menurut dia, patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Ia mengatakan, kasus yang menimpa ACT perlu dilihat dengan cara pandang yang jernih serta perlu penyikapan yang proporsional. 

“Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” kata politikus PKS itu.

Seharusnya, kata Bukhori, Kemensos tidak mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut secara terburu-buru. Kemensos dinilainya sudah terlalu jauh dalam bersikap.

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” ujar dia.

Sebelumnya Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.

RAHMA DWI SAFITRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Rahma Dwi Safitri

Rahma Dwi Safitri

Mahasiswa Universitas Gunadarma

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus