Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Partai Bintang Reformasi Laporkan Ahmad Basarah ke Polisi

Anhar melaporkan Ahmad Basarah terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi.

4 Desember 2018 | 00.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bom yang terjadi di Surabaya hari ini, Minggu, 13 Mei 2018 menjadi duka bangsa Indonesia. (dok.MPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, Anhar, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Senin, 3 Desember 2018.

Anhar melaporkan Basarah terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. "Kami merasa sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, dan bapak pembangunan," kata Anhar.

Baca: Basarah Tegaskan Soeharto dan Orde Baru Guru Korupsi Indonesia

Menurut Anhar sampai saat ini belum ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan bahwa Soeharto bersalah seperti dalam tuduhan yang dilontarkan Basarah. "Sebagai seorang yang seharusnya menjadi panutan, tidak pantas dia berucap demikian. Menurut kami itu sangat tidak masuk akal," ucap Anhar.

Dalam pelaporannya Anhar membawa barang bukti berupa screenshoot ucapan Basarah yang viral melalui media sosial. Laporan Anhar pun diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018 dengan perkara penghinaan dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Simak: Partai Berkarya Minta Basarah Jelaskan Soal Soeharto Guru Korupsi

Ahmad Basarah terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 156 KUHP, 14 Jo Pasal 15. "Kami berharap saat ini kita harus belajar banyak dari apa yang pernah dibuat Pak Harto," ucap Anhar.

Sebelumnya, Basarah mengatakan bahwa Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. “Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR nomor 11 Tahun 98 itu Presiden Soeharto," kata dia, 28 November 2018.

Lihat: PDIP Tanggapi Serius Rencana Gugatan Partai Berkarya

Menurut Basarah konteks munculnya pernyataan itu karena terpancing oleh pidato calon presiden Prabowo Subianto bahwa ibarat kanker, korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Basarah berujar terpaksa mengungkit sejarah pahit Orde Baru untuk menanggapi pernyataan Prabowo. Meski menimbulkan kegaduhan, Basarah tetap meyakini bahwa penyakit korupsi di Indonesia hingga merajalela seperti sekarang ini diawali pada Orde Baru.

Ahmad Basarah menuturkan korupsi, kolusi dan nepotisme pulalah yang mendasari keluarnya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998. "Bahkan dalam Pasal 4 TAP MPR tersebut juga terdapat perintah untuk dilakukan penegakan hukum kepada Soeharto sebagai tersangka korupsi beserta kroni-kroninya," kata Basarah.

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus