Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 1,2 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi di ASDP itu, KPK menyita 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.

1 Januari 2025 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. KPK memperkirakan aset-aset yang mereka sita kali ini mencapai nilai triliunan rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyitaan tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. “KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset yang disita tersebut, tersebar di berbagai wilayah. “23 bidang tanah dan bangunan tersebut di wilayah Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur,” ucap Tessa. Dia menyampaikan KPK menyita 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024 Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya tidak membiarkan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia mangkrak, meskipun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Pada pertengahan Desember lalu, Ketua sementara KPK periode 2019-2024 Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 dapat menuntaskan sejumlah kasus yang belum selesai di era KPK sebelumnya. Salah satunya adalah dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Nawawi menyoroti kasus ASDP bersamaan dengan kasus besar lainnya, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. "Ada kasus ASDP. Iya (kasus Harun Masiku) juga salah satunya," kata Nawawi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Pilihan Editor: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat dari Polri, Diduga Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus