Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Angin Meninggal, Tuntutan Gugur

Tertuduh kasus pemalsuan surat suara pemilu, Haji Angin Bugis Lubis, meninggal dunia. Tuntutan atas dirinya gugur, tapi pengusutan terhadap orang yang mencetak surat suara palsu itu diteruskan.

14 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ORANG boleh mangkir dari panggilan jaksa, tapi tidak dari panggilan Tuhan Yang Kuasa. Demikian juga Haji Angin Bugis Lubis. Biarpun perkaranya sudah disidangkan 30 April lalu, tapi jaksa tak berhasil membawanya ke pengadilan. "Sakitnya gawat", kata Jaksa Pasaribu SH pada sidang pertama itu. (TEMPO, 7 Mei, Nasional). Dan Selasa 3 Mei yang lalu, jam 6.15 Angin meninggal di rumahnya di Jalan Panah Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara dan Sekretaris DPW PPP itu meninggalkan seorang isteri dan 6 anak, dua di antaranya gadis. Mayatnya dikebumikan hari itu juga. Dari yang melayat tampak Idham Chalid dan Nuddin Lubis dari Jakarta. Sebelum meninggal, sejak 1 Mei Angin sudah dilepaskan dari tahanan sementara. Surat pelepasan yang ditandatangani Asisten Operasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idris Wiryaatmadja SH itu selain menunjuk pada pasal-pasal peraturan tertentu juga pada telegram Laksusda Sumatera Utara per 1 Mei. Visum Dengan meninggalnya Angin, maka tuntutan pidana terhadap dirinya otomatis gugur, seperti yang ditentukan pasal 77 KUHP. Tapi menurut pihak yang berwenang pengusutan materi perkara itu sendiri akan diteruskan. Yakni terhadap orang-orang yang disangka melakukan pencetakan surat-surat suara pemilu palsu. Angin sendiri dituduh sebagai dalang dari kegiatan pemalsuan itu. Hingga kini masih belum ada visum tentang kematian tersangka pemilu ini. Kabarnya almarhum menderita sakit lever sudah lama. Karena itu ada yang menilai bahwa Angin belum saatnya diperiksa secara tuntas. Angin ditahan sejak 22 Apri] dan sehari setelah itu ia diperiksa oleh dokter dari kepolisian. Pada 28 April ia dibawa ke rumahsakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus