Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Antara Honor Dan Memeras

Pengacara daulat simanjuntak & jhoni sibuea akan disidangkan. dituduh memeras & menipu kliennya: tiolina. poltabes medan berhasil menangkap keduanya, ketika tiolina berpura-pura membayar honor mereka.

24 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUNIA kepengacaraan tampaknya semakin redup di Sumatera Utara. Lihat saja "daftar hitam" berikut. Setelah Hasanuddin, Direktur LBH Medan, dilarang atasannya menangani perkara, dan Syarif Siregar, S.H. ditahan Polda Sum-Ut awal September lalu, kini menyusul Daulat Simanjuntak, 39 tahun, serta temannyaJhoni Sibuea, 33 tahun, akan duduk di kursi tersangka di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Djafar Harahap, Rabu pekan lalu, sudah menyampaikan berkas dakwaannya ke PN Medan. "Kami sedang menyusun majelisnya," kata Hakim Simanjuntak, Humas PN Medan, kepada TEMPO. Daulat, ayah 5 anak itu, dan Jhoni keduanya alumnus FH Universitas Sumatera Utara -- dituduh memeras dan menipu kliennya. Kedua pengacara itu, pada 23 Februari 1988, bertemu dengan Tiolina boru Siagian, di ruang tunggu rumah tahanan Poltabes Medan. Waktu itu, Tiolina, 55 tahun, menjenguk Sabung Manurung, 32 tahun, putranya yang ketiga dari 13 bersaudara, yang mendekam di rutan tersebut. Sabung, ayah 2 anak itu, awal Februari lalu bersama komplotannya, 42 orang, merampok di Jalan Setiabudi, Medan. Brigjen. Kunarto, Kapolda Sum-Ut, lewat pemberitaan surat kabar mengancam para bajingan itu akan diuber sampai ke lubang semut kalau tidak menyerah. Ini memaksa Tiolina membujuk anaknya, Sabung, yang kebagian hasil rampokan Rp 200 ribu, menyerah. Di ruang tunggu itu, Sabung menangis di depan ibunya. "Saya dipukul pakai broti Mak," kata Sabung. Penderitaan itu didengar Daulat dan Jhoni. Berlagak prihatin, kedua pengacara itu menawarkan jasa baik. "Kami akan mengurus, si Sabung tak bakalan disiksa lagi," kata kedua pengacara itu seperti ditirukan Tiolina. Syaratnya, Tiolina harus menyerahkan Rp 500 ribu. Duit itu akan diberikan Daulat dan Jhoni kepada 5 polisi yang disebut-sebut gemar menyiksa Sabung. Tiolina, penjual sayur eceran itu, terkejut. Dia tak punya uang sebanyak itu. Karena sayang anak, Tiolina terpaksa mengutang Rp 200 ribu dan memberikannya kepada Daulat dan Jhoni. Sayangnya, tak ada kuitansi pembayaran. "Sisanya kubayar kalau aku sudah punya duit," kata Tiolina, yang gemuk itu. Sisa itulah yang kemudian dipaksakan kedua pengacara itu untuk dilunasi Tiolina. "Kalau tidak, Sabung nanti berak kapur disiksa polisi," gertak sang pengacara, Daulat dan Jhoni. Namun, sampai Sabung keluar LP 15 Mei lalu, kedua pengacara itu masih ngotot menagih "piutang" itu. Tiolina jengkel, lalu mengadu ke Polda Sum-Ut. Berdasarkan hasil rembukan, kedua pengacara itu dijebak pada saat Tiolina berpura-pura menyerahkan kekurangan utangnya. Cara itu jitu. Keduanya ditangkap, dan kemudian semalaman diperiksa di Poltabes Medan. Sumber TEMPO mengatakan, Daulat dan Jhoni mengaku meminta duit kepada Tiolina sebagai honor. Namun, kedua pengacara itu tak berkutik lagi ketika polisi meminta surat kuasa hukum yang menyatakan Tiolina menunjuk Daulat dan Thoni sebagai pembela. Dengan kata lain, Daulat dan Jhoni tak pernah mengurus Sabung. Jadi, honor itu cuma alasan. "Cara menggertak kedua pengacara itu adalah pemerasan psikologis kata Hakim Simanjuntak. Benar-tidaknya kisah uang pelicin itu memang belum pasti. Sebab, hingga Sabtu malam pekan lalu, kedua pengacara itu tak berada di kediaman mereka untuk dimintai tanggapan. Tapi siapa tahu, kasus itu akan jelas setelah mereka memberikan keterangan di persidangan, yang sedianya dibuka pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus