Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dijual, Putusan Berat-Ringan

Syahrial sidik, hakim pn lhokseumawe, meminta uang rp 200 ribu kepada katarina boru silalahi & bagintan sigalingging. syahrial menjanjikan vonis berat bagi terdakwa yang merampoknya. tapi tak ditepati.

24 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KATARINA boru Silalahi sangat yakin bahwa terdakwa perampok duit suaminya akan dihukum di atas 2 tahun. Itu sudah dijanjikan Syahrial Sidik, hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh Utara. Soalnya, ia dan suaminya, Bagintan Sigalingging, 43 tahun, telah menyodorkan duit Rp 200 ribu sebagai syarat yang diminta hakim. Ia berjanji akan menjatuhkan vonis berat bagi terdakwa. Tapi, astaga. Terdakwa Boimin dan temannya Zainal ternyata dihukum terlalu ringan, yaitu masing-masing 1 tahun 4 bulan. Katarina sontak kaget dan menjerit keras. "Pak Hakim, mana keadilan yang kau janjikan?" pekiknya berulang-ulang. Ia meraung dan menuding-nudingkan telunjuknya kepada hakim yang memimpin sidang itu. Syahrial pun menghindar. Bersama anggota maielis lainnya, ia bergegas meninggalkan ruang sidang pada 31 Agustus lalu. Tapi kedua suami-istri itu malah mengadukan Syahrial, 10 September lalu, ke Menteri Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dalam suratnya, Bagintan, karyawan PTP IX Cot Girek, Aceh Utara, yang nyambi berdagang nilam itu menuduh Syahrial telah memperdagangkan putusan pengadilan. Kisah ini bermula pada 13 April lalu. Malam itu, Bagintan dan Boimin berangkat ke Desa Simpang Keramat, Kuta Makmur Aceh Utara. Boimin, yang sudah setahun jadi agen Bagintan, disuruh menghubungi penilam di kilang mereka. Ia sendiri tetap di mobil menjaga tas berisi duit Rp 3,1 juta. Pada saat itu, mendadak muncul kawanan perampok yang menyerangnya dan merampas uang dalam tas. Semula Bagintan mencoba melawan. Ia kewalahan menhadapi keroyokan perampok dengan mengumpet di balik semak sembari berteriak minta tolong. Boimin sendiri tak berupaya menolongnya. Singkat kata, Boimin pun ditahan malam itu. Ia dianggap berperan mengatur perampokan itu. Sedangkan Zainal tak lain adalah perampok, yang membentak dan menyikat duit Bagintan. Menjelang putusan pengadilan, tanggal 18 dan 24 Agustus lalu, Hakim Syahrial "membujuk-rayu" Bagintan dan Katarina agar menyodorkan duit Rp 250 ribu. "Jika tidak, Boimin dan temannya saya bebaskan," kata Syahrial mengancam, seperti ditirukan Katarina. Tawar-menawar pun terjadi. Akhirnya suami-istri itu pun mendatangi rumah hakim 30 Agustus malam, dengan menyodorkan Rp 200 ribu. Hakim Syahrial pun berjanji akan mengubah putusan yang "mestinya bebas itu". Ternyata, janji tinggal janji. Esoknya, dalam sidang terjadilah peristiwa yang membuat Katarina mengamuk. Benarkah tudingan itu? Kepada sejumlah wartawan di sana Syahrial semula membantahnya. Tapi setelah berita tersiar di beberapa koran, Syahrial dilarang berbicara kepada wartawan. "Harus melalui ketua pengadilan atau humas," kata Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Suhardjo Prawiro Darsono. Didampingi humasnya, Pangeran, S.H., keduanya membantah tuduhan itu setelah lebih dulu menanyai Syahrial. Lagi pula, tak masuk akal Syahrial berani menerima tamu yang menyangkut urusan perkara di rumahnya. "Karena cara itu dilarang peraturan," kata Pangeran. Hanya, anehnya, Syahrial tak berniat balik mengadukan Katarina. Kenapa? "Wong, itu cuma isu. Untuk apa ditanggapi," kata Suhardjo. Entah siapa yang benar. Asap sudah mengepul. Lantas di mana apinya? Bersihar Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus