KETUA serikat buruh (DPP-FBSI) sendiri, Agus Sudono, hadir di
Pengadilan Negeri Denpasar. Pembela, Azhar Achmad SH, juga
didatangkan dari Jakarta. Karena kata Agus Sudono, "selama
orde-baru baru kali inilah buruh sampai diadili." Padahal,
"sesungguhnya kasus semacam itu dianjurkan Kopkamtib agar
diselesaikan lewat asas tri-partit (musyawarah antara buruh,
pengusaha dan pihak pemerintah)."
Jaksa I GN. Soedjahtra SH telah menuduh 7 orang karyawan Hotel
Bali Hyatt mengajak dan mempengaruhi 300 karyawan hotel lainnya
untuk melakukan aksi mogok antara jam 08.30 s/d 15.00 pada 21
Oktober tahun lalu. Aksi dilakukan sambil menyebarkan pamflet
yang sudah dipersiapkan lebih dulu dan disertai kegaduhan
semacam demonstrasi.
Apakah ada larangan mogok? Tidak ada. Tapi pemogokan ada aturan
mainnya: misalnya, harus minta izin yang berwenang. Prosedur
mogok itulah, menurut jaksa, yang tidak dipenuhi karyawan hotel
di Bali tersebut sebelum melancarkan aksinya. Dan lagi, masih
menurut tuduhan jaksa, Hotel Bali Hyatt termasuk proyek vital
yang dilindungi dari pemogokan (Keppres No. 7 dan 123/1963).
Pelanggarnya dapat dihukum kurungan selama-lamanya satu tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 ribu.
Gara-garanya sepele saja. Pada suatu hari, Oktober tahun lalu,
Made Lena membuat kesalahan. Sopir ini lupa menutup pintu hotel
ketika mengendarai truk masuk melalui jalan belakang. ?adahal,
diam-diam, hari itu (19 Oktober) peraturan baru mulai berlaku
setiap karyawan hotel diharuskan menutup kembali setiap pintu
yang dilaluinya.
Untuk kesalahannya itu, Made Lena mendapat hukuman keras. Dia
langsung dipecat. Made Lena tak bisa berbuat apa-apa. Tapi
pimpinan SB Par (Serikat Buruh Pariwisata) Unit Hotel Bali Hyatt
tak dapat mendiamkan pemecatan terhadap anggotanya itu.
Menyerah
Dua hari setelah pemecatan Made, 21 Oktober, SB Par mengadakan
perundingan. Sementara itulah 300 karyawan hotel menghentikan
kerja mereka dan turun ke halaman. Mereka membuat kegaduhan
dengan macam-macam teriakan. Mereka minta agar Menejer
Personalia, Gst Made Oka, dipecat Made Lena supaya dipekerjakan
kembali peraturan hendaknya dimusyawarahkan dulu dengan SB. Dan
lain-lain.
Pimpinan Bali Hyatt, Andre C. Pury, mula-mula hanya menyetujui
memindahtugaskan Made Oka. Tapi itu tidak memuaskan karyawan.
Mereka tetap menuntut agar Made Oka diberhentikan. Kalau tidak,
begitu ancam karyawan, mereka semua akan berhenti bekerja.
Pimpinan hotel menyerah. Karyawan mulai bekerja seperti biasa.
SB menganggap persoalan sudah selesai. Karena perselisihan sudah
diselesaikan sebagaimana mustinya. Yaitu, semua keputusan
perundingan sudah dapat dimengerti baik oleh pihak buruh,
pengusaha maupun pemerintah. Asas tri-partit telah terpenuhi.
Tapi tiba-tiba 7 orang karyawan, di antaranya pimpinan SB,
dipanggil ke pengadilan untuk menghadapi tuntutan jaksa. Mereka
itu Made Selamet (Ketua SB Par), M. Bawa (Sekretaris), Ida Bagus
Alit, Sujatmiko, Mur'an, Made Arka dan Munir. Sejak 26 Juli lalu
Pengadilan Negeri Denpasar mulai memeriksa para tertuduh.
Beruntung, bahwa vonis Pengadilan Negeri Denpasar Jumat lalu
ke-7 orang itu dibebaskan hakim dari segala tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini