Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Asas Tri-Partit, Tapi Diadili Juga

7 orang karyawan hotel Bali Hyatt dituduh mempengaruhi aksi mogok, tidak melalui prosedur pengadilan Denpasar mulai memeriksa para tertuduh dan ternyata mereka di bebaskan dari tuduhan. (hk)

11 Agustus 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA serikat buruh (DPP-FBSI) sendiri, Agus Sudono, hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pembela, Azhar Achmad SH, juga didatangkan dari Jakarta. Karena kata Agus Sudono, "selama orde-baru baru kali inilah buruh sampai diadili." Padahal, "sesungguhnya kasus semacam itu dianjurkan Kopkamtib agar diselesaikan lewat asas tri-partit (musyawarah antara buruh, pengusaha dan pihak pemerintah)." Jaksa I GN. Soedjahtra SH telah menuduh 7 orang karyawan Hotel Bali Hyatt mengajak dan mempengaruhi 300 karyawan hotel lainnya untuk melakukan aksi mogok antara jam 08.30 s/d 15.00 pada 21 Oktober tahun lalu. Aksi dilakukan sambil menyebarkan pamflet yang sudah dipersiapkan lebih dulu dan disertai kegaduhan semacam demonstrasi. Apakah ada larangan mogok? Tidak ada. Tapi pemogokan ada aturan mainnya: misalnya, harus minta izin yang berwenang. Prosedur mogok itulah, menurut jaksa, yang tidak dipenuhi karyawan hotel di Bali tersebut sebelum melancarkan aksinya. Dan lagi, masih menurut tuduhan jaksa, Hotel Bali Hyatt termasuk proyek vital yang dilindungi dari pemogokan (Keppres No. 7 dan 123/1963). Pelanggarnya dapat dihukum kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 ribu. Gara-garanya sepele saja. Pada suatu hari, Oktober tahun lalu, Made Lena membuat kesalahan. Sopir ini lupa menutup pintu hotel ketika mengendarai truk masuk melalui jalan belakang. ?adahal, diam-diam, hari itu (19 Oktober) peraturan baru mulai berlaku setiap karyawan hotel diharuskan menutup kembali setiap pintu yang dilaluinya. Untuk kesalahannya itu, Made Lena mendapat hukuman keras. Dia langsung dipecat. Made Lena tak bisa berbuat apa-apa. Tapi pimpinan SB Par (Serikat Buruh Pariwisata) Unit Hotel Bali Hyatt tak dapat mendiamkan pemecatan terhadap anggotanya itu. Menyerah Dua hari setelah pemecatan Made, 21 Oktober, SB Par mengadakan perundingan. Sementara itulah 300 karyawan hotel menghentikan kerja mereka dan turun ke halaman. Mereka membuat kegaduhan dengan macam-macam teriakan. Mereka minta agar Menejer Personalia, Gst Made Oka, dipecat Made Lena supaya dipekerjakan kembali peraturan hendaknya dimusyawarahkan dulu dengan SB. Dan lain-lain. Pimpinan Bali Hyatt, Andre C. Pury, mula-mula hanya menyetujui memindahtugaskan Made Oka. Tapi itu tidak memuaskan karyawan. Mereka tetap menuntut agar Made Oka diberhentikan. Kalau tidak, begitu ancam karyawan, mereka semua akan berhenti bekerja. Pimpinan hotel menyerah. Karyawan mulai bekerja seperti biasa. SB menganggap persoalan sudah selesai. Karena perselisihan sudah diselesaikan sebagaimana mustinya. Yaitu, semua keputusan perundingan sudah dapat dimengerti baik oleh pihak buruh, pengusaha maupun pemerintah. Asas tri-partit telah terpenuhi. Tapi tiba-tiba 7 orang karyawan, di antaranya pimpinan SB, dipanggil ke pengadilan untuk menghadapi tuntutan jaksa. Mereka itu Made Selamet (Ketua SB Par), M. Bawa (Sekretaris), Ida Bagus Alit, Sujatmiko, Mur'an, Made Arka dan Munir. Sejak 26 Juli lalu Pengadilan Negeri Denpasar mulai memeriksa para tertuduh. Beruntung, bahwa vonis Pengadilan Negeri Denpasar Jumat lalu ke-7 orang itu dibebaskan hakim dari segala tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus