Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Awal Penyanyi Nayunda Nabila Kenal Syahrul Yasin Limpo hingga Minta Dibayarkan Cicilan Apartemen

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap awal perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

30 Mei 2024 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Empat saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap awal perkenalannya dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjadi saksi dalam sidang pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin. Sidang digelar pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nayunda mengaku mengenal Syahrul Yasin Limpo melalui Dirjen Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Nomor saya diminta (Hatta). Saya juga enggak ngerti untuk siapa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, penyanyi dangdut itu mengaku menjadi anggota Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasdem. Sebelum mengenal Hatta dan SYL, dia lebih dulu mengenal anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Thita adalah Ketua Umum Garnita Malahayati.

"Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua di Wican (kompleks Widya Candra lokasi rumah dinas Mentan)," ujarnya.

Seusai mengisi acara Garnita, kata Nayunda, Muhammad Hatta meminta nomor WhatsApp yang setelah itu, SYL mengirim pesan kepadanya. Selain itu, dia menyimpan nomor WhatsApp Syahrul Yasin Limpo menggunakan nama PM. "Kirim sticker-sticker aja Yang Mulia," ucap dia.

Nayunda tidak menampik jika dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan SYL, salah satunya pada saat ia meminta bantuan untuk membayarkan tunggakan cicilan apartemen. Nayunda terpaksa meminta dibayarkan cicilan apartemennya yang menunggak dua bulan karena tidak punya uang. Mantan Menteri Pertanian itu pun memenuhi permintaan Nayunda tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.

Jaksa mendakwa SYL dengan Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus