Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng, hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

22 Juni 2022 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng, 48 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dengan hukuman 18 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Agus alias Ateng telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi, dalam keterangan resminya, Rabu 22 Juni 2022.

Andi mengatakan, selain pidana kurungan, terdakwa persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh Andi mengatakan, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan Serta menurut jaksa terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya."

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022 oleh Satreskrim Polres Metro Depok. Dalam pengakuannya, Agus alias Ateng melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus