Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bachtiar Nasir Duga Jadi Tersangka Karena Ikut di Itjima Ulama 3

Bachtiar Nasir menilai penetapan status tersangka dirinya bermuatan politis.

8 Mei 2019 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir menduga penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan keikutsertaannya dalam Ijtima Ulama 3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mungkin ada masukan dari pihak-pihak lain. Jadi yang ditangkap UBN kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama 3,” kata kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar menilai penetapan status tersangka dirinya bermuatan politis. Meski begitu, dia mengaku siap mengambil risiko tuduhan tersebut dan akan memperjuangkan haknya.

“Saya juga harus memberikan hak jawab dan insya Allah saya mantap dengan apa yang saya jawab," kata bachtiar dalam rekaman video yang diunggah di akun media sosial.

Dalam perkara ini, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar. Dana YKUS yang terkumpul Rp 3,8 miliar itu rencananya akan disumbangkan untuk membiayai Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017.

Selain itu, sumbangan juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.

Sebelum Bachtiar Nasir, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus