Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bachtiar Nasir Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Bersifat Politis

Bachtiar Nasir menilai penetapan status tersangka oleh polisi terhadap politis

8 Mei 2019 | 13.43 WIB

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bachtiar Nasir menilai penetapan status tersangka oleh polisi terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) bermuatan politis. Meski demikian,  Bachtiar menyatakan siap memberikan penjelasan kepada penyidik polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan tersebut ia rekam dalam sebuah video dan diunggah dalam sebuah akun media sosial Rabu, 8/05. "Hari ini, hari panggilan saya, nanti jam 10 ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaan hak yayasan. Ya sudalah, ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," kata Bachtiar dalam rekaman tersebut.

Bachtiar Nasir, mantan Ketua GNPF MUI itu, menyatakan siap mengambil resiko tuduhan tersebut dan akan memperjuangkan haknya. “Saya juga harus memberikan hak jawab dan inshaAllah saya mantap dengan apa yang saya jawab," kata Bachtiar.

Bachtiar dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, 8 Mei 2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk keperluan yang tidak sebagaimana mestinya.

Namun Bachtiar mangkir. Polri pun telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk eks Ketua Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir. "Tadi penyidik tunggu sampai jam 12.00. Karena tak hadir juga maka penyidik sudah menyiapkan surat panggilan kedua, yakni pemeriksaan di pekan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, mengatakan kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal lain.  "Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir," ucap dia melalui video.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir lainnya, Azis Yanuar juga mengatakan kliennya absen pada pemeriksaan hari ini. Hanya saja ia tak menyebutkan alasan ketidakhadiran Bachtiar. "Iya rencananya begitu (tidak hadir)," kata Azis.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus