Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Cara Korupsi Di...

30 April 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Makin banyak kasus reboisasi ditangani. Karena itu, menurut Jaksa Agung Ismail Saleh, harus ada sistem untuk menanganinya. Kalau tidak, "jaksa bisa kewalahan." Dari berbagai kasus, dapat ditentukan celah-celah yang biasa diterobos para koruptor sntuk menggerogoti dana reboisasi, sebagai berikut: 1. Prosedur Administrasi a. Nilai proyek lebih Rp 20 juta tidak ditenderkan. b. Pimpro (pimpinan proyek) merangkap jabatan P3RPDAS (Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai). c. Berita Acara kemajuan pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan - sedangkan biaya telah dicairkan seluruhnya. d. P3RPDAS, BPP (Badan Pemeriksa Pekerjaan) dan Tim Pembina Tingkat I tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya. e. Ketua BPP merangkap ketua P3RPDAS. f. Dua surat perintah kerja untuk satu lokasi proyek. g. Pembuatan surat perintah jalan petugas lapangan secara fiktif dengan kwitansi palsu. h. Pelaksanaan pemborongan diborongkan lagi sampai tingkat mandor dan melibatkan tenaga yang cukup banyak dari Kantor Dinas Kehutanan sendiri. i. Pelaksanaan pemborongan dikerjakan oleh sebuah yayasan yang bernaung di bawah Kantor Dinas Kehutanan. j. Manipulasi upah buruh dengan pembuatan kwitansi palsu. 2. Bidang areal tanaman reboisasi. a. Penetapan areal hanya dengan taksasi saja, tanpa penelitian lapangan, sehingga di dalam areal terdapat rawa-rawa, jurang, hutan yang masih hidup, dan lain-lain. b. Jumlah areal tidak sesuai dengan yang ditentukan RO (rencana operasional) dan kontrak. 3. Jenis bibit dan jumlah tanaman. a. Mengubah jenis tanaman, dari pinus menjadi nonpinus yang harganya lebih murah, tanpa persetujuan Mendagri atau Menteri Pertanian. b. Jarak penanaman tidak sesuai dengan RO, sehingga jumlah tanaman berkurang dari yang seharusnya. c. Penanaman biji langsung di areal tanpa melalui proses persemaian. d. Tidak dibuat sarana pengamanan tanaman, seperti jalan hutan, menara api dan pondok kerja - sedangkan biaya telah dicairkan seluruhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus