Makin banyak kasus reboisasi ditangani. Karena itu, menurut
Jaksa Agung Ismail Saleh, harus ada sistem untuk menanganinya.
Kalau tidak, "jaksa bisa kewalahan."
Dari berbagai kasus, dapat ditentukan celah-celah yang biasa
diterobos para koruptor sntuk menggerogoti dana reboisasi,
sebagai berikut:
1. Prosedur Administrasi
a. Nilai proyek lebih Rp 20 juta tidak ditenderkan.
b. Pimpro (pimpinan proyek) merangkap jabatan P3RPDAS (Proyek
Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan Daerah
Aliran Sungai).
c. Berita Acara kemajuan pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan
kenyataan di lapangan - sedangkan biaya telah dicairkan
seluruhnya.
d. P3RPDAS, BPP (Badan Pemeriksa Pekerjaan) dan Tim Pembina
Tingkat I tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya.
e. Ketua BPP merangkap ketua P3RPDAS.
f. Dua surat perintah kerja untuk satu lokasi proyek.
g. Pembuatan surat perintah jalan petugas lapangan secara fiktif
dengan kwitansi palsu.
h. Pelaksanaan pemborongan diborongkan lagi sampai tingkat
mandor dan melibatkan tenaga yang cukup banyak dari Kantor Dinas
Kehutanan sendiri.
i. Pelaksanaan pemborongan dikerjakan oleh sebuah yayasan yang
bernaung di bawah Kantor Dinas Kehutanan.
j. Manipulasi upah buruh dengan pembuatan kwitansi palsu.
2. Bidang areal tanaman reboisasi.
a. Penetapan areal hanya dengan taksasi saja, tanpa penelitian
lapangan, sehingga di dalam areal terdapat rawa-rawa, jurang,
hutan yang masih hidup, dan lain-lain.
b. Jumlah areal tidak sesuai dengan yang ditentukan RO (rencana
operasional) dan kontrak.
3. Jenis bibit dan jumlah tanaman.
a. Mengubah jenis tanaman, dari pinus menjadi nonpinus yang
harganya lebih murah, tanpa persetujuan Mendagri atau Menteri
Pertanian.
b. Jarak penanaman tidak sesuai dengan RO, sehingga jumlah
tanaman berkurang dari yang seharusnya.
c. Penanaman biji langsung di areal tanpa melalui proses
persemaian.
d. Tidak dibuat sarana pengamanan tanaman, seperti jalan hutan,
menara api dan pondok kerja - sedangkan biaya telah
dicairkan seluruhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini