Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menangani persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. KKP telah menyegel pagar laut ilegal tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai,” kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Irvansyah menuturkan penyelesaian persoalan pagar laut tersebut tidak terlalu sulit dilakukan, sehingga cukup KKP yang menyelesaikannya. “Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya biar selesai kan,” ujarnya.
Dia mengatakan Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan pagar laut tersebut. “Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis, mengatakan dia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melihat langsung ke lokasi, dan mengecek perihal pemasangan pagar laut tersebut. Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut tersebut.
“Dari siang tadi sampai sore, kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Tangerang pada Kamis malam.
KKP Menyegel Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut ilegal tersebut. Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30,16 km. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk, Kamis.
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. ANTARA/Harianto
Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Ipung juga menuturkan pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Menurut dia, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Bambang Hero atas Tuduhan Beri Keterangan Palsu di Perkara Korupsi Timah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini