Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bangunan Diduga Cagar Budaya di Kediri Dibongkar demi Restoran Cepat Saji

Sebuah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa bangunan cagar budaya dI Kediri dibongkar pemiliknya untuk drive thru restoran cepat saji Mc Donald's.

4 Juli 2022 | 08.25 WIB

Kondisi bangunan yang masuk objek diduga cagar budaya yang sudah dirobohkan. Foto: Bacaini/Novira
Perbesar
Kondisi bangunan yang masuk objek diduga cagar budaya yang sudah dirobohkan. Foto: Bacaini/Novira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kediri dibongkar oleh pemiliknya. Pembongkaran tersebut berlangsung karena telah disewakan kepada sebuah restoran cepat saji, McDonald's untuk restoran drive thru. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Brawijaya, Kediri.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kediri, Zachrie Ahmad menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tercatat sebagai salah satu OCBD di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri. Bangunan tersebut berupa rumah yang sudah tercatat sebagai OCBD sejak 2019 lalu.

Namun, sang pemilik rumah diduga tidak mengetahui bahwa rumahnya merupakan salah satu OCBD di Kediri. Pemilik rumah bernama Bambang Pranowo mengungkapkan sejak awal membeli rumah tersebut pada rentang waktu 2011-2012 tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun mengenai status OCBD yang melekat pada rumahnya itu.

”Saya sempat terkejut karena saat proses pembongkaran tiba-tiba ada pelarangan. Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa rumah ini adalah OCBD,” kata Bambang sebagaimana dikutip dari Bacaini.id, mitra Teras.id pada 1 Juli 2022.

Pihak (Disbudparpora) menyampaikan bahwa pembongkaran rumah tersebut telah diberhentikan sementara dan pemilik telah menyanggupunya. Pihak Disbudparpora bersama pemilik, pemborong, dan pemerhati akan membicarakan mengenai jalan tengah atas persoalan ini.

Berdasarkan UU Cagar Budaya No.11 2010, adaptasi penyesuaian untuk kepentingan terhadap bangunan cagar budaya diperbolehkan sebatas tertentu. Salah satunta pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan dengan tidak menghancurkn bangunannya.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: DKI Tetapkan 14 Objek Jadi Cagar Budaya: Gedung BI hingga Stasiun Jatinegara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus