Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Dukung Pembentukan Tim Lintas Kementerian Berantas Mafia Tanah

Sebagai upaya memberantas mafia tanah, Bareskrim Polri mendorong tim khusus lintas kementerian untuk segera dibentuk.

25 Mei 2022 | 11.15 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mendorong pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah. Ini merupakan respons dari rencana pemerintah membentuk tim tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri, dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah, apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelumnya Polri telah memiliki satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Satgas tersebut berperan dalam melakukan proses penegakan hukum.

“Sekali lagi satgas itu sudah ada dan selalu bekerja dalam memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia. Kaitannya kalau Polri adalah tugas pokoknya prosesnya adalah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait mafia pertanahan,” ujarnya.

Ia menyebutkan Polri akan menampung laporan dari masyarakat terkait mafia tanah. Selain itu, Bareskrim akan terus menjalin kerja sama dengan pihak terkait. “Menerima laporan, tentu mendengar informasi yang perlu kita tindak lanjuti, satgas ini kita bekerja dengan stakeholder lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah. Dalam tim khusus tersebut, pemerintah turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Rencana pembentukan tim khusus lintas kementerian ini turut mendapat dukungan dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) Dimas Tri Nugroho untuk menindak tegas para mafia tanah.

Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan presiden mengingat kasus tersebut terus bertambah. “Kami sangat antusias mendengar pernyataan Pak Menkopolhukam terkait permasalahan mafia tanah," kata Dimas.

Dia mengatakan rencana tersebut merupakan harapan bagi rakyat Indonesia yang telah menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan keadilan. Dimas Tri Nugroho berharap, Menkopolhukam dapat merealisasikan langkah-langkah kongkret dalam menjalankan amanat presiden, sekaligus mengungkap pihak pengusaha dan oknum pejabat pemerintahan yang terlibat.

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus