Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di balik pemasangan pagar laut di Bekasi. Pemalsuan dokumen itu berkaitan terbitnya 201 bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) di di Desa Huripjaya, Babelan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Djuhandani mengungkapkan modus ini hampir mirip dengan kasus pemalsuan penerbitan HGB pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang. “Objek yang ini akan dijanjikan di kemudian hari menjadi hak masyarakat, jadi mengubah sertifikat yang sudah ada,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuhandhani menyatakan segera menaikkan status setelah menggelar gelar perkara usai mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. “Dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan”.
Selain berencana menaikkan status, Djuhandhani menyatakan telah mengantongi terduga tersangka dalam kasus ini. “Terkait yang (pemalsuan HGB) 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” ujar dia.
Namun, Djuhandhani enggan panjang lebar soal calon tersangka itu. Alasannya karena mereka berpedoman terhadap asas praduga bersalah. “Kami juga menjaga agar penyidikan bisa tetap profesional.” Untuk menetapkan tersangka, kata Djuhandhani, mereka juga akan melakukan pembuktian melalui alat bukti dan juga proses saintifik.
“Kalau nanti kami kasih kisi-kisinya, si A, si B, si C, nanti alat bukti dan lain sebagainya yang sudah kita lakukan akan bisa mempersulit proses penyidikan kita,” ujar dia.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat HGB terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Nusron mengatakan perusahaan yang memiliki sertifikat HGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yang pertama adalah perusahaan berinisial PT CL. SHGB perusahaan tersebut terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.
"Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare," kata Nusron pada Kamis, 30 Januari 2025 dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta
Namun, Nusron mengaku pihaknya tidak dapat langsung membatalkan SHGB tersebut. Alasannya karena kementerian tidak berwenang untuk menerapkan asas Contrarius Actus.
"Problemnya apa? Kami tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," kata Nusron.