Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Juga Tetapkan Jafar Shodik Tersangka Makar

Ada tiga laporan terhadap kasus Jafar Shodik. Selain tersangka makar, dia juga dijerat dengan UU ITE.

6 Desember 2019 | 15.02 WIB

Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Youtube.com
Perbesar
Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Jafar Shodik sebagai tersangka makar. Sebelumnya Jafar yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah memeriksa tersangka, sudah ada dua alat bukti yang cukup, ada laporan, bukti dan keterangan saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Argo menjelaskan, dalam kasus Jafar, sudah ada tiga laporan yang masuk. Satu laporan dari kepolisian atau laporan model A dan dua laporan berasal dari aduan masyarakat. 

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Dalam surat penangkapan yang dikirimkan Wakabareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan keamanan negara atau makar.

Lalu, Jafar juga dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Jafar ditangkap di kediamannya di Depok pada Kamis dinihari, 5 Desember 2019, Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Argo Yuwono mengatakan, penetapan Jafar sebagai tersangka sudah melalui prosedur.

Jafar diduga menghina Ma'ruf Amin dengan menyebut 'babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019. 

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus