Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang menyelidiki enam laporan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen hingga penghimpunan dana secara ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh KSP Indosurya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pihaknya sedang mengusut tindak pidana penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Medium Term Note/MTN) tanpa izin. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki dugaan menempatkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, antara lain korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance, dan lainnya. Kami juga melakukan penelitian dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata De Deo saat dihubungi, Kamis, 9 Februari 2023.
Ia mengatakan penyidik Dittipideksus akan meminta keterangan dan klarifikasi sesuai dengan perkembangan penyidikan. De Deo mengatakan penyelidikan ini berdasarkan enam laporan polisi korban Indosurya.
“Ya (untuk sementara baru enam yang diselidiki), laporan polisi para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu,” kata De Deo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor saat membacakan putusan, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.
“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari rumah tahanan Salembang Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim.
Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.
Kasus ini bermula dari laporan kepada kepolisian atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan sejumlah korban lain yang berjumlah 165 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian para korban akibat kelakuan Henry Surya cs mencapai Rp 800 juta.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA