Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar

Dua tersangka pelaku perdagangan orang yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ke Myanmar berhasil diringkus oleh polisi.

10 Mei 2023 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia ke Myanmar. Kedua tersangka yakni, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditangkap di apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 21.45 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuhandhani mengatakan Dittipidum Bareskrim tengah melakukan pengembangan dari penangkapan ini dengan menacri barang bukti di kediaman milik tersangka ASN yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat. Pencarian barang bukti juga dilakukan di rumah milik tersangka ASD di Apartemen Springlake, Sumarecon, Bekasi.

Dilaporkan ke Bareskrim pekan lalu

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023. Selain itu, penangkapan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 8 Mei 2023.

Keduanya diduga merupakan pelaku TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia untuk dijadikan penipu online di Myanmar. Keduanya dilaporkan kerabat salah satu korban, Nurhaida. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

Djuhandhani mengatakan keduanya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

2 tersangka diduga pemain lama dalam TPPO

Sebelumnya, Keluarga korban didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada Selasa, 2 Mei 2023. Mereka melaporkan dua orang yang diduga menjadi perekrut para WNI itu di Indonesia. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno meyakini kedua pelaku yang diduga jaringan perdagangan internasional itu beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Hariyanto menyatakan keduanya merupakan pemain lama dan sudah beroperasi sejak 2015. Menurut dia, tim SBMI sempat menggerebek tempat penampungan PMI ilegal milik keduanya pada 2019.

Kementerian Luar Negeri menyatakan 20 korban perdagangan orang tersebut telah berhasil diselamatkan pada Senin lalu, 8 Mei 2023. Para korban berhasil dievakuasi dari tempat mereka disekap dan dipekerjakan secara paksa. Korban pun disebut akan segera dipulangkan ke Indonesia.  

ROSSENO AJI | EKA YUDHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus