Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Telusuri Keberadaan Perekrut WNI Korban TPPO di Myanmar

Bareskrim Polri tengah menyelidiki keberadaan perekrut 20 WNI yang menjadi korban TPPO yang diberangkatkan ke Myanmar

8 Mei 2023 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki keberadaan perekrut 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diberangkatkan ke Myanmar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan sedang menyelidiki data perlintasan korban mulai dari pihak Imigrasi hingga maskapai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas I Soekarno Hatta dan telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Djuhandhani saat dihubungi Tempo, 8 Mei 2023.

Kejar pelaku lewat tiket dan paspor

Dittipidum juga telah mengirim surat kepada kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk meminta data pembuatan paspor korban atas nama Panji Apriyano dan kantor Imigrasi Sukabumi untuk data pembuatan paspor korban Muhammad Afrilian. 

“Kami juga mengirimkan surat kepada maskapai Air Asia untuk meminta data tiket atas nama Panji Apriyano dan kepada maskapai Thai Airways untuk data tiket atas nama Muhammad Afrilian,” kata dia.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari keluarga korban. 

Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyidikan hingga memeriksa saksi lanjutan, mulai dari saksi orang tua korban, staf Imigrasi, hingga staf maskapai. 

Djuhandani menuturlan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberangkatkan empat penyidik ke Yangon, Myanmar, dan Bangkok, Thailand, pada Ahad, 7 Mei 2023.

Penyidik akan dipimpin oleh Komisaris Besar Arya Perdana didampingi oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Audie Sonny Latuheru.

“Mereka akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar dan pemetaan karakteristik kerawanan, termasuk pendataan korban yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok untuk penyelidikan dan penyidikan, khususnya pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti. 

Selanjutnya: 20 WNI telah dibebaskan

Kementerian Luar Negeri memastikan 20 WNI korban perdagangan manusia (TPPO) yang dipekerjakan di perusahaan penipuan online di Myanmar telah dibebaskan. Mereka sudah dikeluarkan dari Myawaddy, wilayah konflik di negara tersebut yang berbatasan dengan Thailand.

Dalam keterangan pers pada Sabtu malam, 6 Mei 2023, Kemlu mengatakan, melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. 

20 WNI itu berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang. Pertama pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang. Kedua, 6 Mei 2023, sejumlah 16 orang. 

Kemlu mengatakan, tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke ibu kota Thailand. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia,

EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus