Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Ciracas memburu seorang karyawan toko hewan peliharaan atau toko pet shop di Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur, yang mencuri uang milik toko Rp 38 juta dari dalam brankas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di toko hewan peliharaan tersebut. "Olah TKP dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciracas," kata Jupriono seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jupriono menambahkan pemilik toko hewan peliharaan itu juga sudah membuat laporan ke Polsek Ciracas terkait kasus pencurian tersebut.
Seorang karyawan toko hewan peliharaan di Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur dilaporkan telah menggasak uang tunai sebesar Rp 38 juta yang disimpan di brankas, pada Senin dini hari, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Salah seorang karyawan, Rendy mengatakan karyawan yang mencuri uang toko tersebut baru tiga pekan bekerja di toko hewan peliharaan tersebut.
Pelaku lantas berusaha mengetahui kata kunci dari brankas penyimpanan uang toko hewan peliharaan tersebut.
"Pas kejadian dia turun di kamar atas sekitar jam 04.00 WIB. Pertama sempat ngopi di dapur. Sekitar jam 04.20 WIB ke arah kasir ambil masker. Dia sempat ambil kunci brankas dan toko baru dia ambil tas belanja untuk ambil uang," kata Rendy.
Akan tetapi, aksi pelaku tersebut terekam kamera pengawas. Pelaku diketahui juga mengambil dua unit telepon genggam yang berada di laci kasir.
Pemilik toko kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Ciracas dan teregistrasi dengan nomor LP/B/25/VIII/2022/SPKT/SEK.CRS/RES JKTM/PMJ.