Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bawa Pistol, Pencuri Motor Ninja Babak Belur Dikeroyok di Bekasi

Pencuri motor Ninja bersenjata pistol babak belur dikeroyok massa di Kawasan Industri MM2100, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

1 Agustus 2018 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pencuri motor menjadi bulan-bulanan massa di Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penyebabnya, tersangka berinisial A yang mempersenjatai diri menggunakan pistol dan golok tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja milik buruh pabrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, peristiwa bermula saat tersangka A masuk ke area parkir PT Sanyo Special Steel pada Selasa malam, 20 Juli 2018, pukul 20.00 WIB. Tersangka masuk dengan cara melompati pagar setinggi 2 meter. Di dalam area pabrik pelaku menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja R 150 CC B-3919-FYD.

Ketika sedang membawa sepeda motor curian keluar lingkungan pabrik, tersangka terjatuh. Spontan suaranya mengundang perhatian petugas keamanan setempat.

Satpam yang mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik karyawan pabrik, langsung menangkap dan menginterogasi tersangka.

Massa melucuti pakaian tersangka. Hasilnya, ditemukan senjata api rakitan, sebuah kunci leter T berikut anak matanya, sebilah golok, serta telepon genggam. Karyawan dan warga yang geram menghajar tersangka A hingga babak belur, terutama di bagian kepala.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi, kemudian membawa tersangka ke Polsek Cikarang Barat.

Kepala Polsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, pihaknya masih memeriksa tersangka, karena diduga tersangka tidak beraksi sendiri, melainkan ada kawannya sebagai joki. "Masih dikembangkan kasusnya," kata Hendrik di Cikarang, Rabu, 1 Agustus 2018.

Akibat perbuatannya, pencuri motor itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus