Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Melenturkan Tangan, Guru Les Piano di Palembang Cabuli Bocah Berusia 9 Tahun

Guru les piano tersebut memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

19 Desember 2024 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Polrestabes Palembang menetapkan seorang guru les privat piano, Aguscik Ladoe atau AL, (35 tahun), warga Kecamatan Sako, sebagai tersangka kasus pencabulan bocah perempuan berusia sembilan tahun. Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Harryo Sugihhartono, mengatakan Agus diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan korban berinisial NA yang merupakan anak muridnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 "Guru musik piano ini melakukan tindakan tak terpuji atau tidak senonoh terhadap anak murid lesnya sendiri, yang terjadi pada saat proses belajar-mengajar pada Sabtu, 7 Desember 2024 di ruang musik tempat korban belajar," kata Harryo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harryo mengatakan saat terjadinya pencabulan itu, Agus hanya berdua saja di dalam ruangan bersama NA. Dalam kesempatan itu, Agus memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membujuk rayu korban untuk memegang kemaluannya.

"Modusnya agar tangannya yang digunakan untuk bermain piano itu supaya lebih lentur. Dan pada akhirnya, dengan keadaan yang memungkinkan saat itu, tersangka menutup mata korban dengan sebuah masker dan mematikan lampu," kata Harryo.

Saat sadar, kata Harryo, korban menangis dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan menjadi awal mula pelaporan kasus tersebut ke polisi. "Akhirnya kami sudah mengumpulkan alat bukti dan melakukan konstruksi terhadap perbuatannya. Saat dilakukannya proses hukum ini, keluarga tersangka juga sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan semua itu terdokumentasi dalam kamera pengawas di TKP," kata Harryo.

Harryo mengatakan penyidik menjerat Aguscik dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Aguscik terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus