Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto mengungkapkan polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyantoterduga terduga pembunuh seorang warga sekaligus pencuri mobil, positif menggunakan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapan Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. "Jadi Bapak Ibu sekalian, ada dugaan saudara Anton, dalam melakukan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 11 Desember 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisan Daerah Kalimantan Tengah (Bid Propam Polda Kalteng) mengecek melakukan tes urine terhadap Anton. Ini untuk mengecek apakah ia menggunakan narkotika.
"Tes urine-nya positif, tapi kita dalami pengecekan rambut dan darah," ujar Djoko.
Keeseokan harinya atau pada 12 Desember, Propam melakukan gelar perkara dan menerbitkan laporan polisi. Selain itu, mereka juga membuat surat perintah atau sprin untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang pada 16 Desember itu memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Anton.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat, 6 Desember lalu. Mayat itu ditemukan tanpa identitas.
Seorang sopir taksi online, Muhammad Haryono, lantas mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember. Ia memberikan informasi mayat itu diduga dibunuh oleh Brigadir Anton.
Pada 29 November, Polsek Katingan Hilir juga menerima informasi hilangnya mobil Grandmax bernomor polisi DR 8058 LX. Laporan soal kehilangan mobil dan penemuan mayat itu ternyata saling bertalian.
Kronologi Kasus Pencurian dan Pembunuhan Warga
Pada 27 November 2024, Djoko menceritakan, Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra ke arah tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, korban berada di pinggir jalan. Ia berada di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih yang merupakan kendaraan ekspedisi dari Banjarmasin.
"Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," kata Djoko.
Kemudian Anton mengajak korban menaiki mobil Daihatsu Sigranya untuk mendatangi Pos Lantas 38. Ini guna meyakinkan korban soal pungutan liar. BA pun menurut, lalu duduk di kursi kiri depan sebelah Haryono yang memegang kemudi.
Anton lalu meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. "Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar letusan tembakan."
Setelah letusan tembakan, Anton meminta Haryono untuk putar balik ke arah Kasongan. Kemudian terdengar letusan tembakan kedua.
"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax dikuasai," tutur Djoko.
Usai proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.