Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bebas Hari Ini, 5 Mantan FPI Hirup Udara Segar Usai Jalani 8 Bulan Penahanan

Lima mantan anggota Front Pembela Islam alias FPI, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, Maman Suryadi, akan bebas dari penjara hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021.

6 Oktober 2021 | 10.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang mantan anggota Front Pembela Islam alias FPI, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, Maman Suryadi, akan bebas dari penjara hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum kelimanya, Aziz Yanuar melalui Whatsapp Story, Selasa malam, 5 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima eks anggota FPI itu sebelumnya diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

Mereka dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima tokoh FPI itu disebut terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus